Sertifikasi halal terus berjalan dan terus diimbau bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar. Hal ini guna mendukung program Pemerintah meningkatkan ekonomi dengan kehalalan yang terjamin.
Tercatat sebanyak lima ribu sembilan ratus enam puluh sertifikat halal telah terbit di Kota Cirebon. Data ini berdasarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat per 25 September 2025.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Seksi Bimbingan Masyarakat, Kementerian Agama Kota Cirebon, menyebut pentingnya sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pasalnya, mereka akan menemui peluang untuk memasukkan produknya ke retail modern.
Baca Juga:Tim Futsal Kab. Cirebon Akan Berlaga Di BK Porprov – VideoMahasiswa Demo Di DPRD Kuningan – Video
Adapun alur sertifikasi halal bisa ditempuh melalui aplikasi SIHALAL. Mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha, membuat akun SIHALAL, serta mengisi identitas dan produk yang akan didaftarkan. Setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal selama 12 hari kerja.
Selain berpeluang masuk ke retail modern, adanya label halal meningkatkan kepercayaan publik, sehingga potensi kenaikan omzet juga meningkat.
Kendati demikian, masih terdapat kendala pada saat proses pendaftaran sertifikat halal. Belum semua UMKM di Kota Cirebon mengetahui adanya sertifikasi halal, pun dengan alur pendaftarannya yang belum familier.
Kemenag Kota Cirebon berharap bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar segera mendaftarkan produknya. Hal ini untuk membantu program Pemerintah, juga meningkatkan jaminan kualitas produk dagangan beredar di Kota Cirebon.