Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon melakukan sita eksekusi gudang yang disewa PT Pokphand setelah gugatan yang dilayangkan Juwita dimenangkan pengadilan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan sita eksekusi terhadap gudang yang disewa oleh PT Pokphand yang berada di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura. Sita eksekusi aset milik Juwita ini disaksikan langsung oleh kuasa hukum pemohon, termohon, PN, hingga Perangkat Desa Astanajapura.
Kemenangan Juwita, warga Pegambiran Residence, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, atas gugatan kepada sang mantan suami berbuah sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang sempat disengketakan. Salah satunya gudang yang disewa PT Pokphand untuk tempat penyimpanan hasil produksi pabrik.
Baca Juga:Objek Wisata Mangrove Mundu Pesisir Masih Nol PAD – VideoKuwu Setu Kulon Terancam Dicopot Permanen – Video
Menurut kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Nouru and Associates, Rudi Setiantono, sita eksekusi ini dilaksanakan dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Kota Cirebon. Rudi juga menjelaskan lahan yang cukup luas dan berada dalam satu hamparan ini memiliki delapan sertifikat.
Sementara, sita eksekusi yang akan dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon terdapat tiga titik, salah satunya gudang yang disewa oleh PT Pokphand ini. Dari delapan sertifikat yang ada dalam lahan satu hamparan ini, lima sertifikat di antaranya diagunkan kepada Bank. Namun, kuasa hukum Juwita menjelaskan bahwa dilakukan sita persamaan agar tidak diagunkan kembali atau diperpanjang masa sewanya, sedangkan tiga sertifikat dilakukan sita eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan.
Di lain sisi, dalam proses sita eksekusi yang dilakukan ini berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari termohon.