DKUKMPP gelar rapat persiapan tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Nantinya, masing-masing Koperasi mendapatkan dana plafon sebesar 3 miliar dengan sistem pinjaman pada Bank Himbara.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon lakukan rapat persiapan dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang bertempat di Kantor DKUKMPP pada Selasa pagi.
Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah disiapkan dana plafon sebesar 3 miliar rupiah yang dapat dimanfaatkan untuk komoditas dagang hingga sarana prasarana. Namun, dana tersebut bukanlah dana hibah melainkan dana pinjamandari Bank Himbara.
Baca Juga:Janggal Nominal Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Japura Lor – VideoSita Eksekusi Gudang Yang Disewa Oleh PT. Pokhpand – Video
Menurut Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daimah, mekanisme peminjamannya dimulai dariKoperasi ke Wali Kota untuk dianalisis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian setelahnya direkomendasikan kepada Bank Himbara untuk dilihat kelayakan kredit dan BI Checking.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang turut memimpin langsung pertemuan tersebut juga menyampaikan pesan bahwa program nasional ini harus dijalankan dengan serius karena akan berdampak pada Pemerintah Kota.
DKUKMPP juga telah memberikan pembekalan dan pendampingan terkait cara pembuatan proposal yang baik kepada masing-masing KKMP untuk bisa melakukan pinjaman pada Bank Himbara.