Proses rotasi maupun mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon direncanakan akan menggunakan Sistem Manajemen Talenta. BKPSDM sementara ini sedang melakukan pendampingan dari BKN Provinsi dan Pusat.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Cirebon baru melakukan proses pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris Daerah yang kini diisi oleh Plt. Sekda Sumanto. Sementara pejabat Eselon II, Eselon III, dan lainnya, belum ada proses mutasi atau pemindahan.
Hal itu karena sementara ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM masih melakukan proses pendampingan bersama BKN Provinsi Jawa Barat dan BKN Pusat, terutama penerapan Sistem Manajemen Talenta sehingga tidak lagi menerapkan seleksi terbuka.
Baca Juga:Janggal Nominal Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Japura Lor – VideoSita Eksekusi Gudang Yang Disewa Oleh PT. Pokhpand – Video
Untuk proses pengisian jabatan Eselon II dan lainnya yang kosong, akan ada penilaian kinerja, potensi, dan kualifikasi ASN yang nanti dimasukkan oleh BKPSDM ke Sistem Manajemen Talenta.
Tahapan nantinya, BKPSDM tinggal menunggu rekomendasi dari BKN Pusat. Jika sudah dinyatakan layak menerapkan Manajemen Talenta, maka proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa dilakukan.