Aksi pencurian sepeda motor di Pasar Celangcang, Kabupaten Cirebon, terekam jelas kamera pengawas atau CCTV. Pelaku yang tak menyadari adanya kamera tersembunyi, dengan santai menggondol motor milik pedagang pasar. Nahasnya, belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku dicokok petugas saat berada di tempat persembunyiannya.
Aksi pencurian motor di Pasar Celangcang, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, ini terekam jelas kamera pengawas atau CCTV, Kamis dini hari. Pelaku yang berlagak bak juru parkir, dengan santainya mendekati sepeda motor yang justru berhadapan langsung dengan kamera tersembunyi. Kurang dari satu menit, pelaku yang beraksi seorang diri, dengan cepat membawa kabur motor dari tempat parkirnya.
Tak butuh waktu lama, Petugas Unit Reskrim Polsek Kapetakan yang mendapat laporan dari Abdul Gani, pemilik kendaraan, langsung melakukan pemeriksaan dan Olah TKP. Petugas kemudian mengecek kamera pengawas dan mendapati kepastian pelaku pencurian sepeda motor korban. Kurang dari dua puluh empat jam, petugas mengamankan Warkam, pelaku, dari tempat persembunyiannya di Kawasan Gunungjati.
Baca Juga:Workshop Pelatihan Buka Peluang & Kesempatan Kerja Luas – VideoDisnaker Siapkan Calon Pekerja Handal Industri Manufaktur – Video
Di hadapan petugas, Warkam mengakui perbuatannya menggondol sepeda motor milik pedagang Pasar Celangcang. Dengan mengamati situasi dan menggunakan Kunci T, Warkam hanya butuh satu menit untuk membawa kabur motor curiannya. Petugas pun masih melakukan pengembangan terkait aksi pencurian yang mungkin dilakukan di lokasi lain.
Kapolsek Kapetakan IPTU Rudiana, Kanit Reskrim IPDA Marmo, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, termasuk pasar tradisional.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor yang belum sempat dijual berikut Kunci Letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Tahanan Polsek Kapetakan dan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kapetakan IPTU Rudiana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres BAE, atau Tim Maung Presisi jika melihat hal mencurigakan.