DPRD Kota Cirebon tidak menginginkan adanya alih fungsi lahan dari ruang terbuka hijau menjadi area komersil seperti perdagangan dan jasa. Regulasi RTRW akan ditelaah lagi sebelum menjadi Perda, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
DPRD Kota Cirebon menyatakan tidak sepakat dengan adanya indikator yang membuka kemungkinan alih fungsi lahan yang masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area Perdagangan dan Jasa. Seperti area pemakaman sekitar Cipto, yang sudah menjadi RTH, di Kota Cirebon.
Terutama yang tercantum dalam rancangan regulasi RTRW yang sudah diproses di Kementerian ATR/BPN yang salah satunya ada indikator alih fungsi lahan. Indikator tersebut perlu dihapus, karena RTH tersebut sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi, sehingga harus dikaji lagi, sebelum disahkan dalam Perda.
Baca Juga:Kuwu Sinarancang Kembangkan Budidaya Bebek Hibrida – VideoPolresta Cirebon Gulung Pengedar Narkoba – Video
DPRD tidak ingin mengambil keputusan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari. Sehingga harus ada konsultasi dan koordinasi dengan pihak penegak hukum.
Diharapkan, RTH yang ada di Kota Cirebon tetap dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau.