Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kriminal selama kurun waktu hingga September 2025.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kriminal selama kurun waktu hingga September 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut sebanyak 18 tersangka tindak pidana berhasil diamankan. Mulai dari kasus pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan hingga kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga:Pemilihan Pengurus Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia – VideoPembentukan DPD LPQQ Di Kota Cirebon – Video
Ia menjelaskan, kasus perkara yang berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yaitu kasus Curanmor roda dua, tiga kasus dengan tersangka 4 pelaku, pencurian dengan kekerasan 5 kasus, tersangka 5 orang.
Kemudian kepemilikan senjata tajam dua kasus, dua orang tersangka, penggelapan dalam jabatan dua kasus, tersangka dua orang. Selanjutnya empat kasus perbuatan cabul tersangka 4 orang, dan kasus pembuangan bayi satu kasus, dengan tersangka satu orang. Sehingga total keseluruhan ada 17 perkara dan tersangkanya ada 18 orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun, bergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.