“Memang sebetulnya kalau memberikan sesuatu itu kan juga harus ada izin dari yang pemilik dari ijazah tersebut karena ini adalah yang sudah memang sudah dipakai oleh Pak Jokowi dalam Pilgub, kemudian juga dari Pilpres itu ya itu sah-sah saja sudah diserahkan sebagai milik dari KPU untuk itu. Kalau KPU menutup nama menutup itu terserah enggak masalah gitu,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi pun menilai bahwa pihak-pihak yang terus menggugat keaslian ijazah Jokowi sudah kehabisan argumen. “Yang jelas poinnya adalah kalau dilihat bahwa tidak konsistensi itu hak-hak mereka untuk itu. Yang pertanyaan saya adalah otak mereka ini ke mana ya itu, karena hal-hal yang bersifat pribadi saja diserang-serang juga.”
“Arti yang sebetulnya, mereka ini sudah kehilangan akal karena tidak bisa mendapatkan memperkuat argumen mereka nanti di pengadilan begitu,” tandasnya.