Babak Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Mati, Menutup Tirai Drama Hukum

Foto
Babak Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Mati, Menutup Tirai Drama Hukum / foto : @romantikabook
0 Komentar

Tirai drama hukum yang menyita perhatian publik selama berbulan-bulan, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya mencapai babak krusial. Pada Selasa, 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa utama, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan hukuman mati. Keputusan yang dibacakan setelah serangkaian proses persidangan yang panjang sejak akhir tahun lalu di PN Jaksel ini disambut haru dan lega oleh keluarga korban, yang sebelumnya akrab disapa Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada bulan Juli 2022. Sambo, yang publik sering salah sebut namanya sebagai “Brigadir Esco”, divonis bersalah karena Majelis Hakim meyakini bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak, perencana, dan memerintahkan eksekusi terhadap ajudannya sendiri. Sambo sendiri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hukuman mati ini dijatuhkan lantaran Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam diri Sambo. Hakim menilai perbuatannya telah mencoreng institusi Polri dan meresahkan masyarakat luas, serta adanya upaya obstruction of justice yang masif, sehingga hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa seumur hidup. Motif pembunuhan ini, yang dalam persidangan diduga kuat dipicu oleh isu sensitif terkait kehormatan Sambo dan istrinya, dianggap Majelis Hakim sebagai faktor yang semakin memberatkan.

Baca Juga:Dua Sinar Harapan Merah Putih di Semifinal Denmark Open 2025: Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Siap Meraih TikDrama Phillip Island: Marco Bezzecchi Bersinar, Perebutan Runner-up MotoGP 2025 Kian Memanas!

Proses persidangan juga mengungkap upaya kejahatan lain, termasuk penarikan uang secara tidak sah dari rekening Brigadir J setelah kematiannya. Dengan putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa lain. Istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara (tuntutan 8 tahun). Sementara itu, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, dan mantan ajudan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keputusan ini dinilai sebagai penegakan keadilan yang kuat di Indonesia, sekaligus menutup lembaran salah satu drama hukum paling menghebohkan yang pernah terjadi di dalam tubuh kepolisian. Dengan vonis ini, publik berharap ada efek jera dan pemulihan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

0 Komentar