Disbudpar Tetapkan Harga Sewa Gedung Rara Santang – Video

Disbudpar Tetapkan Harga Sewa Gedung Rara Santang
0 Komentar

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon terus mendorong pemanfaatan Gedung Rara Santang sebagai ruang publik bagi masyarakat, pelajar, hingga komunitas seni. Selain menjadi pusat kegiatan budaya, gedung ini juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi yang telah diatur dalam Perda.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Gedung Rara Santang, Disbudpar Kota Cirebon menerapkan dua klasifikasi retribusi yang akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk masyarakat umum dan komunitas seni dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari, sementara untuk pelajar dikenakan Rp300 ribu per hari.

Sedangkan untuk kegiatan di area luar gedung, seperti di Mini Amphitheater, pemerintah memberikan fasilitas gratis. Area terbuka ini dapat digunakan oleh komunitas, seniman, dan budayawan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan UPT Kesenian.

Baca Juga:Teknologi Bantu Tingkat Literasi Kota Cirebon – VideoPria Inisial Z Ditangkap Polisi – Video

Untuk capaian target retribusi sebesar Rp11 juta rupiah, namun hingga Oktober ini baru terkumpul sekitar Rp5 juta rupiah atau masih kurang 50 persen dari target tahunan. Meski begitu, Disbudpar menegaskan bahwa fokus utama bukan semata pada capaian retribusi, melainkan menjadikan Gedung Rara Santang sebagai ruang ekspresi publik.

Kepala Disbudpar juga optimistis target retribusi akan tercapai, mengingat antusiasme masyarakat terus meningkat, dengan sedikitnya sembilan komunitas telah menggunakan fasilitas tersebut sampai bulan Oktober.

Dengan fasilitas yang terus dimanfaatkan masyarakat, Gedung Rara Santang kini menjadi pusat aktivitas seni dan budaya yang terbuka bagi semua kalangan.

0 Komentar