Komisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT – Video

Komisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT
0 Komentar

Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Pertemuan ini membahas keresahan para pengelola Madrasah Diniyah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kegiatan pembelajaran keagamaan di sekolah.

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) berlangsung di Ruang Komisi III. RDP ini bertujuan mendengarkan keresahan terkait pelaksanaan Perda dan Perwali tentang kegiatan pembelajaran agama. Pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Dalam pertemuan tersebut, FKDT menyampaikan keberatan atas pelaksanaan aturan yang menempatkan pendidikan diniyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Padahal selama ini kegiatan belajar di Madrasah Diniyah sudah berjalan rutin setiap hari dengan kurikulum dan tenaga pengajar sendiri.

Baca Juga:Penilaian Kompetensi Masih Berlanjut Hingga Januari 2026 – VideoPertunjukan Budaya Susuhunan Sanggar Seni Ninis – Video

FKDT mengusulkan adanya revisi Perwali agar lebih berpihak pada lembaga diniyah yang sudah berjalan sejak lama. Usulan perubahan Perwali ini diharapkan dapat memperjelas posisi pendidikan diniyah di masyarakat, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga-lembaga keagamaan di Kota Cirebon.

Komisi III DPRD Kota Cirebon berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait agar revisi Perwali bisa segera dibahas, sehingga kegiatan pendidikan diniyah di masyarakat tetap berjalan optimal.

Tercatat saat ini ada 178 lembaga Madrasah Diniyah di Kota Cirebon dengan tiga jenjang, yaitu Ula, Wustha, dan Ulya. Kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan di luar jam sekolah, mulai siang hingga sore hari, bahkan ada yang malam hari.

0 Komentar