RADARCIREBON. TV –DITAHAN: Lima orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada publik oleh Polres Lombok Barat saat konferensi pers, pada Kamis sore (16/10).
Lima individu tersebut terdiri dari RS alias Brigadir Rizka Sintiani, HS (59 tahun) seorang pensiunan pegawai negeri sipil dari Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR dari Desa Jembatan Gantung, P (40 tahun) yang tinggal di Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, dan HN (50 tahun) dari Desa Jembatan Gantung.
Mereka diduga bekerja sama untuk menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Esco yang merupakan anggota dari Polsek Sekotong. Menurut dugaan awal, motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan masalah ekonomi atau masalah ’uang’.
Baca Juga:Babak Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Mati, Menutup Tirai Drama HukumPemberhentian Brigadir Rizka Masih Dalam Proses, Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
“Tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga mengakibatkan kematian. Dugaan sementara menunjukkan bahwa perselisihan ini bermula dari faktor ekonomi,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Amiruddin, Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya, Kasi Propam Polres Lobar Iptu Lalu Muh Mulyadi, dan Kanit Pidum Ipda Dhimas Prabowo.
Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu antara Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 19. 00 Wita hingga Minggu, 24 Agustus. Diduga, antara Brigadir Esco dan tersangka utama RS alias Brigadir Rizka Sintiani, yang juga merupakan istrinya, terjadi perselisihan terkait masalah ekonomi. Dari konflik tersebut, tindakan penganiayaan terjadi yang menyebabkan Esco kehilangan nyawanya.
Penganiayaan berlangsung di rumah korban, yang juga merupakan kediaman tersangka, di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung. Namun, penyelidik belum bisa memberikan penjelasan mendetail mengenai bagaimana cekcok tersebut berujung pada maut, karena sampai saat ini tersangka belum bersedia mengakui perbuatannya.
Brigadir Rizka diancam dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP. Pasal 44 ayat 3 berbicara tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Selain itu, adanya niatan untuk menghilangkan nyawa orang lain juga diatur di sini.
Sementara Pasal 340 KUHP berkaitan dengan tindakan pembunuhan yang direncanakan. Tindakan ini mencakup unsur yang disengaja dan direncanakan sebelumnya untuk merenggut nyawa korban. Pasal ini memberikan ancaman hukuman lebih berat, yang termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun.