“Kami tidak dapat menjelaskan secara rinci (kronologis penganiayaan) karena hingga saat ini kelima tersangka tersebut tidak bersikap kooperatif (tidak mengakui kesalahan mereka),” jelasnya.
Selain Brigadir Rizka Sintiani yang berasal dari Dusun Nyiurlembang, Desa Jembatan Gantung, empat tersangka lainnya yang juga terlibat diungkap dalam konferensi pers tersebut. Mereka adalah HS (59 tahun) seorang pensiunan pegawai negeri dari Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR dari Desa Jembatan Gantung, P (40 tahun) dari Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, dan HN (50 tahun) dari Desa Jembatan Gantung. Namun, peran masing-masing dari mereka tidak dijelaskan.
Empat tersangka yang lain ini dikenakan pasal yang berbeda dibandingkan dengan tersangka utama Brigadir Rizka. Mereka didakwa dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang niatan untuk melakukan pembunuhan, sedangkan Pasal 56 KUHP menyangkut tentang bantuan terhadap tindakan kriminal, yaitu orang yang dengan sengaja memberikan dukungan, kesempatan, sarana, atau informasi untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga:Babak Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Mati, Menutup Tirai Drama HukumPemberhentian Brigadir Rizka Masih Dalam Proses, Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Lalu Eka Arya menjelaskan bahwa menurut ahli forensik, penyebab meninggalnya Brigadir Esco tidak disebabkan oleh jeratan tali. Namun, dia meninggal akibat pukulan dengan benda tumpul yang mengenai bagian kepala. “Penyebab kematian itu terdapat (luka) di belakang kepala,” terangnya.
Barang-barang yang digunakan oleh pelaku telah disita oleh penyidik. Sedangkan barang-barang yang belum ditemukan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian barang bukti. Mengenai motif ekonomi yang terungkap, dia mempertanyakan serangkaian kejadian dan fakta yang membuat penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan ini didorong oleh motif ekonomi. “Mungkin nanti ada fakta yang akan terungkap dalam konferensi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti seperti buku nikah, pakaian seperti kaos dan celana, sebuah jam tangan, baju taktis dan baju biasa, dua unit ponsel, sepatu, satu sepeda motor Scoopy, serta senjata tajam berupa gunting dan beberapa barang lainnya.