RADARCIREBON.TV – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali mengambil keputusan untuk mempertahankan stabilitas harga listrik. Untuk periode 20 hingga 26 Oktober 2025, tarif tenaga listrik (TTL) bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang termasuk golongan subsidi maupun non-subsidi, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025. Penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar Rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) diputuskan untuk ditahan. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil dan mengendalikan inflasi nasional.
Keputusan ini memberikan jaminan biaya energi yang terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha. Golongan pelanggan yang menerima subsidi merupakan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam basis data khusus.
Rincian Tarif Per Kilowatt-hour (kWh)
Baca Juga:Amann! Tarif Listrik April-Juni 2025 Tetap, Gak Naik!7 Cara Pembayaran Tagihan Listrik PLN Secara Online Dengan Mudah Hanya Melalui HP
Berikut adalah rincian tarif dasar listrik yang berlaku, dikelompokkan berdasarkan jenis dan daya:
1. Golongan Rumah Tangga Subsidi:
Kelompok yang menerima subsidi murni tetap membayar tarif jauh lebih rendah.
Daya 450 VA (R-1/TR): Rp 415 per kWh
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 605 per kWh
2. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi:
Tarif untuk golongan ini bervariasi tergantung daya:
Daya 900 VA (R-1/TR Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis:
Pelanggan di sektor bisnis juga menikmati tarif yang stabil.
Daya 6.600 VA hingga 200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
4. Golongan Pelayanan Sosial (Contoh):
Golongan ini, seperti lembaga sosial, juga memiliki tarif khusus yang sangat rendah:
Daya 450 VA (S-1/TR): Rp 325 per kWh
Daya 1.300 VA (S-1/TR): Rp 708 per kWh
Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga keandalan pasokan energi listrik di seluruh wilayah selama periode triwulan IV tahun 2025.