Kasus korupsi yang melibatkan PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) nampak masih terus berlanjut. Kejari Majalengka sebut masih ada kemungkinan tersangka lain selain mantan Dirut (DS), dan hingga saat ini sudah puluhan saksi yang diperiksa, juga ratusan dokumen sebagai barang bukti.
Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan kasus dugaan korupsi di PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) masih terus diselidiki. Penyidikan belum berhenti pada satu tersangka, yakni mantan Dirut (DS), namun juga bisa berkembang jika ada bukti baru.
Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 39 saksi termasuk petani, pejabat daerah, auditor, dan pihak internal PT SMU. Dua orang ahli juga dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Baca Juga:Kesadaran Pendaftaran Merek Dagang Minim – VideoKomisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT – Video
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Prayoga, menyebut sebanyak 318 dokumen dan uang 132,6 miliar telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, audit Inspektorat juga menemukan kerugian negara sebesar 2,36 miliar akibat pengelolaan aset yang diduga menyimpang.
Sementara, pihak Kejaksaan juga masih terbuka terhadap keterangan atau bukti baru yang muncul. Kejari Majalengka menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan terutama yang berkaitan dengan aset milik daerah.