RADARCIREBON.TV – Aksi gencar dilakukan oleh kelompok kader muda Partai Golkar, yaitu Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), serta Relawan Pilar 08, yang secara serentak mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025). Mereka melaporkan dan mengadukan puluhan akun media sosial yang dianggap telah menyerang pribadi dan martabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melalui konten meme.
Gerakan Loyalitas Berlebihan dari Kader
Total sekitar 30 akun dilaporkan oleh AMPI, termasuk akun Instagram kontroversial seperti @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar. Wakil Ketua Umum AMPI, Steven Izaac Risakotta, menegaskan bahwa pengaduan ini adalah inisiatif kader yang merasa terpanggil, bukan atas instruksi langsung dari Bahlil. Steven menyebut konten-konten tersebut sudah melampaui batas toleransi dan bertujuan menimbulkan permusuhan serta kebencian.Senada, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyebut aksi ini bertujuan menindak akun-akun yang secara “terstruktur dan masif” menyerang marwah Ketua Umum Golkar. Sementara itu, Relawan Pilar 08 (di mana Bahlil adalah Ketua Dewan Pembinanya) juga melaporkan lima akun, menuduh adanya pola pengerahan buzzer untuk ‘membunuh karakter’ Bahlil dengan konten yang berisi informasi palsu. Akun-akun yang diadukan Pilar 08 mencakup akun X seperti @hourly_absurd_2 dan @lantip.
Bahlil Mengaku Tidak Tahu
Menariknya, di tengah laporan gencar dari para kadernya, Bahlil Lahadalia justru mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.”Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” ujar Bahlil singkat saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri HUT ke-61 Partai Golkar.Ketidaktahuan Bahlil ini memperkuat dugaan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh AMPG dan AMPI merupakan bentuk loyalitas yang berlebihan atau inisiatif personal dari kader untuk membela pimpinan mereka.
Menggugat Demokrasi dan Pasal Karet UU ITE
Baca Juga:Trump Sebut Dapat Akses Penuh Tembaga RI, Menteri ESDM: Ekspor Tetap Ikuti AturanDiskon Listrik 50% Batal? Kata Menteri ESDM: "Tanyakan Kepada yang Pernah Mengumumkan"
Laporan yang didaftarkan ke kepolisian masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas), karena untuk kasus pencemaran nama baik (delik aduan), harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan, yaitu Bahlil sendiri. AMPI dan AMPG mendasarkan aduan mereka pada dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.Penggunaan “pasal karet” UU ITE untuk menindak pembuat meme atau kritik satire politik kembali menuai kritik. Tindakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) yang dapat menyempitkan ruang kritik publik.Para pengkritik berpendapat, sebagai pejabat publik dan figur politik, Bahlil dan Partai Golkar seharusnya memiliki daya tahan yang lebih tinggi terhadap kritik, termasuk yang disampaikan melalui medium kreatif seperti meme, dan lebih fokus pada perbaikan kinerja daripada respons hukum.