Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan transaksi elektronik retribusi pasar atau e-retribusi. Meski dinilai berjalan baik, sejumlah kendala teknis di lapangan masih menjadi perhatian.
Implementasi transaksi elektronik retribusi pasar atau e-retribusi di Kabupaten Cirebon menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pembayaran retribusi yang lebih transparan dan efisien. Namun, di lapangan, pelaksanaannya masih menemui beberapa kendala teknis.
Menurut pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian, salah satu kendala yang sering terjadi adalah kesulitan dalam proses pemindaian barcode yang digunakan untuk transaksi. Kondisi barcode yang terkadang samar atau kurang jelas membuat proses pembayaran menjadi terhambat.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Di Bank Milik Pemerintah Bertambah – Video4 Tahanan Kabur Saat Menunggu Sidang – Video
Selain itu, pelaksanaan e-retribusi saat ini masih berfokus pada pedagang kios dan los. Sementara itu, pedagang lemprakan dan pedagang tanpa tempat tetap (PTT) belum sepenuhnya terjangkau, mengingat kesulitan dalam penempatan barcode di area mereka yang bersifat tidak tetap.
Meski demikian, Pemerintah Daerah melalui Disperindag terus melakukan pendataan dan penyisiran secara bertahap agar seluruh pedagang di pasar dapat terintegrasi dalam sistem e-retribusi.
Langkah optimalisasi ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan retribusi pasar, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.