Sebanyak 47 lokasi di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Kawasan Penanganan Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Perumahan Serta Permukiman Kumuh atau RP2KPKPK. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cirebon.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cirebon atau DPKPP menetapkan sebanyak 47 lokasi peningkatan kualitas perumahan, dan permukiman kumuh yang tersebar di 47 desa atau kelurahan di 21 kecamatan, dengan luas total mencapai 310,09 hektare.
Selain itu, terdapat juga lokasi pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang meliputi 168 desa atau kelurahan di 34 kecamatan, dengan luas keseluruhan sebesar 5.597,33 hektare. Penetapan wilayah ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program pembangunan, dan perbaikan kualitas lingkungan permukiman di tingkat kabupaten.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Di Bank Milik Pemerintah Bertambah – Video4 Tahanan Kabur Saat Menunggu Sidang – Video
Dari jumlah tersebut, satu kawasan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, empat kawasan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara 42 kawasan lainnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Penetapan kewenangan ini dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan dapat lebih terarah, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab masing-masing level pemerintahan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, sekaligus mendukung visi daerah menuju Kawasan Bebas Kumuh di masa mendatang.