TPS 3R di wilayah Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Terutama agar penanganan sampah dapat selesai di tingkat TPS dan mengurangi sampah ke TPA.
Masalah sampah di wilayah Kebon Baru terus menjadi perhatian. Sebelumnya pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung untuk kolaborasi dalam penanganan sampah, dengan membersihkan dan mengangkut sampah di lahan kosong dan pinggir jalan.
Kelurahan Kebon Baru yang sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) harus bisa memanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pengelolaan sampah, sehingga penanganan sampah bisa selesai diolah di TPS, yang akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Kopi Luhur.
Baca Juga:Dishub Kab. Cirebon Beri Pembinaan dan Sanksi Pada Jukir Liar – VideoBelasan Jukir Liar Ditertibkan dan Diamankan Petugas Gabungan – Video
Terutama saat ini, Dinas Lingkungan Hidup fokus merealisasikan metode pengelolaan sampah di TPA dengan Sanitary Landfill dan tidak lagi Open Dumping.
Diharapkan, sarana TPS 3R yang dimiliki wilayah Kebon Baru dapat digunakan juga untuk program Koperasi Merah Putih, sebagai salah satu pemberdayaan bagi masyarakat yang bisa menghasilkan nilai ekonomi dari sampah.