Pemerintah Tetapkan 338 Lokasi Parkir Resmi Di 24 Kecamatan – Video

Pemerintah Tetapkan 338 Lokasi Parkir Resmi Di 24 Kecamatan
0 Komentar

Dinas Perhubungan Kabupaten menetapkan tiga ratus titik lebih lokasi parkir resmi untuk mendongkrak PAD yang sampai saat ini masih jauh dari capaian target.

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menetapkan tiga ratus tiga puluh delapan lokasi parkir resmi yang tersebar di dua puluh empat kecamatan. Penetapan lokasi parkir tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Cirebon.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya untuk mengoptimalisasi pemanfaatan ruang jalan dan lahan milik pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir. Pasalnya, saat ini retribusi parkir untuk PAD dinilai masih belum maksimal karena berbagai faktor, seperti maraknya parkir liar yang berdampak pada kebocoran PAD.

Baca Juga:Woodland Tawarkan Wisata Alam & Petualangan Dalam Satu Tempat – VideoPemkab Cirebon Harus Siapkan Alokasi Anggaran Untuk CPDOB – Video

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menjelaskan, saat ini capaian PAD dari retribusi parkir baru mencapai empat puluh enam persen dengan nominal target PAD di tahun 2025 sebesar satu koma enam miliar rupiah. Penetapan lokasi parkir yang ada di dua puluh empat kecamatan diharapkan bisa optimal agar membantu mendongkrak PAD.

Sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga melakukan tindakan tegas terhadap para juru parkir liar dengan mengamankan dan melakukan pembinaan. Pasalnya, keberadaan parkir liar justru dianggap lebih masif dibandingkan dengan juru parkir resmi yang sudah bergabung dengan Dinas Perhubungan.

Melalui penetapan lokasi parkir, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap adanya peningkatan nyata terhadap PAD dan mencapai target yang sudah ditetapkan.

0 Komentar