Mahasiswa Tuntut Pengusutan Proyek Pemasangan PJU – Video

Mahasiswa Tuntut Pengusutan Proyek Pemasangan PJU
0 Komentar

Tekanan publik terhadap transparansi penegakan hukum di Kabupaten Kuningan digelar mahasiswa melalui aksi demonstrasi. Kali ini, mahasiswa menuntut pengusutan proyek pemasangan PJU, yang bernama Kuningan Ca’ang, dibuka secara transparan.

Tekanan publik terhadap transparansi penegakan hukum di Kabupaten Kuningan digelar mahasiswa melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri pada Selasa siang.

Mahasiswa dari GMNI dan PMII berorasi dan menggelar aksi teatrikal dengan alat peraga miniatur Penerangan Jalan Umum (PJU) serta hadirnya seorang dewi berbusana putih yang menuntut keadilan.

Baca Juga:Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kertawinangun – VideoAt Taqwa Center Miliki KBIHU Mandiri – Video

Mereka menuntut pengusutan dan transparansi proyek pemasangan PJU bernilai lebih dari 100 miliar, yang bernama Kuningan Ca’ang, salah satu bantuan Pemerintah Pusat, untuk dibuka secara transparan kepada publik.

Mahasiswa menamakan aksi ini dengan Gerakan Kuningan Ca’ang Jilid Dua, karena sebelumnya mereka telah menyuarakan tuntutan yang sama. Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan proses hukum yang dilakukan Tipidsus Kejari, dan tidak berlarut-larut.

Sikap kritis mahasiswa ini semakin menguat, karena sebelumnya pihak Kejari telah memanggil sejumlah pejabat Kuningan untuk dimintai keterangan.

Usai melakukan orasi, perwakilan mahasiswa diterima pihak Kejaksaan untuk melakukan audiensi tertutup, bersama Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus, mewakili Kepala Kejari yang berhalangan hadir. Meski pertemuan berlangsung sekitar tiga puluh menit, perwakilan mahasiswa mengaku kecewa dengan hasilnya.

Sekretaris Umum PMII Kuningan, Manarul, menilai penjelasan Kejaksaan bersifat umum dan normatif. Serta, Ketua GMNI Kuningan, Amar Fahri, memberikan batas waktu tujuh hari bagi Kejaksaan untuk menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik.

Menanggapi tuntutan ini, Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka detail penyelidikan kepada publik karena terikat asas praduga tak bersalah. Namun, ia memastikan proses hukum masih berjalan dan meminta dukungan agar penelusuran dapat segera tuntas.

Tuntutan mahasiswa untuk membuka detail penyelidikan terbatas oleh Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di saat bersamaan, Pasal 3 Undang-Undang yang sama menegaskan hak publik untuk mendapat informasi atas penyelenggaraan negara secara transparan.

0 Komentar