Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Harvey Moeis

sandra dewi tak terima aset disita. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
sandra dewi tak terima aset disita. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.

Alasan keberatan dicabut

Dalam sidang, pengacara para pemohon berbicara dalam suara kecil kepada majelis hakim.

Baca Juga:Terseret Kasus Korupsi Suami, Sandra Dewi Tetap Santai Jalani PemotretanKPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Tanpa Menunggu Mahfud MD

Samar-samar, terdengar bahwa Sandra Dewi telah memutuskan untuk menerima dan tunduk pada putusan hukum yang diterima oleh suaminya. Hal ini pun dipertegas hakim dalam penetapannya.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.

Hakim mengatakan, berdasarkan informasi dalam surat permohonan yang diajukan, para pemohon menyatakan mencabut keberatan itu dengan sukarela.

Dampak pencabutan keberatan

Setelah Sandra Dewi mencabut keberatannya, putusan atas nama Harvey Moeis kembali dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyebutkan, Kejaksaan Agung selaku termohon dapat memproses putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini.

Artinya, Harvey Moeis sudah dapat dieksekusi sesuai putusan yang diketuk majelis hakim agung.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.

Baca Juga:Disaksikan Prabowo, Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Kasus Korupsi CPOPrabowo Meminta Penambahan Anggaran LPDP dari Rp13 Triliun Hasil Pemulihan Kasus Korupsi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, Harvey Moeis belum dieksekusi karena Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan kasasi.

Anang menegaskan, eksekusi Harvey Moeis ke penjara hanya menyisakan urusan administrasi.

Selama ini, suami Sandra Dewi juga mendekam di balik tahanan (rutan).

“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan, enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Masih, sudah, masih ditahan lah,” ujar Anang, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

0 Komentar