RADARCIREBON.TV Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Namun, sejumlah pihak terdekatnya menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang membuat Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati, menyebut dakwaan jaksa tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi.
Baca Juga:Ammar Zoni Kini Dikurung di Lapas Maximum Security Nusakambangan Terkait Kasus NarkobaAmmar Zoni Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Lapas Super Maximum Security
Sidang dakwaan Ammar Zoni
Diketahui, Ammar Zoni beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ammar didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Sebelumnya, Ammar dan kelima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk).
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Kini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani pengamanan dan pembinaan secara maksimal.
