Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.
Dalam peraturan itu terdapat empat golongan gaji penerima pensiun
Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700- Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800- Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.
Di luar itu para pensiunan PNS ini masih akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya akan diatur dalam kebijakan turunan terkait. Setiap tahun besaran THR dan gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda, sangat bergantung pada komponen perhitungan yang ditetapkan pemerintah.
