13 Tahun Menanti, Hak Rp 145,9 Miliar Eks Buruh Kertas Leces Terganjal Birokrasi Kemenkeu

Menkeu
Foto : @purbayayudhi_official
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Perjuangan keadilan bagi 1.900 mantan pekerja PT Kertas Leces memasuki babak baru yang tajam. Mereka kini menempuh jalur gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inti dari persoalan ini adalah terhambatnya pembayaran hak normatif pekerja senilai total Rp 145,9 miliar yang sudah tertunda sejak perusahaan plat merah itu resmi pailit. Penundaan ini diakibatkan oleh mandeknya proses penyerahan 14 sertifikat aset boedel pailit yang masih dikuasai oleh Kementerian Keuangan.

Gugatan ini didaftarkan sebagai bentuk protes keras terhadap sikap negara yang dinilai mengabaikan hak konstitusional buruh. Para penggugat memilih angka tuntutan yang sangat simbolis, yaitu Rp 1 per orang, demi menegaskan bahwa kasus ini adalah murni pertarungan atas penegakan hukum dan tanggung jawab pejabat publik. Mereka meyakini bahwa keterlambatan Kemenkeu menyerahkan aset telah melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019, yang menguatkan status pailit Kertas Leces, sekaligus melanggar prinsip kepailitan bahwa hak pekerja harus didahulukan.

Aksi hukum ini terjadi setelah penantian panjang selama kurang lebih 13 tahun, di mana gaji dan pesangon mereka tidak kunjung dibayarkan. Kondisi ini ironis mengingat status Kertas Leces yang dulunya merupakan BUMN. Mantan karyawan menilai bahwa penahanan sertifikat aset oleh Kemenkeu adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena secara yuridis menghalangi kurator melaksanakan tugasnya untuk melelang aset dan melunasi utang kepada pekerja.

Baca Juga:Konfrontasi Bernabéu: Lamine Yamal Dilabrak Habis Bintang Real Madrid!Ultrasecret! Barcelona Tunjuk ‘Mata-mata Digital’ Khusus untuk Lamine Yamal, Mendes Jadi Perisai Pertama

Langkah ini juga merupakan upaya terakhir setelah mediasi dan permohonan kepada pemerintah, termasuk pada era Menteri Keuangan sebelumnya, tidak membuahkan hasil signifikan. Kuasa hukum penggugat menyoroti bahwa tindakan pejabat yang menunda eksekusi putusan hukum telah merusak wibawa peradilan. Hak-hak pekerja ini seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Respon Menteri Purbaya yang cenderung melempar tanggung jawab ke BUMN holding Danantara semakin menambah kekecewaan. Para eks karyawan menegaskan bahwa kewenangan dan kunci penyerahan sertifikat berada di tangan Kemenkeu sebagai representasi pemilik modal negara di perusahaan tersebut. Mereka mendesak agar Menkeu segera mengambil inisiatif dan niat baik untuk mengakhiri penderitaan ribuan keluarga yang haknya terzalimi oleh birokrasi yang berbelit, terutama mengingat banyak dari mereka telah wafat tanpa sempat menikmati hasil jerih payahnya. Proses pengadilan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memastikan keadilan sosial benar-benar ditegakkan bagi pekerja.

0 Komentar