KPK Beberkan Keterkaitan Riza Chalid dengan Tersangka Kasus Suap Proyek Katalis Pertamina

Instagram @rizachalid
KPK Beberkan Keterkaitan Riza Chalid dengan Tersangka Kasus Suap Proyek Katalis Pertamina
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan antara Chrisna Damayanto (CD) , tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 , dengan Mohammad Riza Chalid (MRC) , pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak .

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , pada Selasa (21/10/2025) malam. Menurut Asep, hubungan keduanya terjalin melalui skema bisnis yang melibatkan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hubungan itu terkait dengan skema bisnis di antara mereka,” ujar Asep.

Baca Juga:Man of the Match Chelsea vs Ajax Amsterdam: Estevao Willian Tampil Gemilang di Stamford BridgeMasih Murka, Arne Slot Kembali Menyindir Strategi Manchester United yang merugikan Liverpool

Ia menjelaskan bahwa Chrisna Damayanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada 2012–2014, diduga memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid saat bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan minyak dan beroperasi di Singapura .

“Dari skema yang kami pelajari, memang terdapat hubungan bisnis antara perusahaan milik Chrisna Damayanto dan beberapa perusahaan yang juga mencantumkan nama saudara MRC,” lanjut Asep.

KPK saat ini tengah mendalami pola bisnis dan aliran dana antara perusahaan yang terkait dengan Chrisna dan entitas usaha milik Riza Chalid. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya indikasi kerja sama atau transaksi mencurigakan yang dapat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek katalis tersebut.

Kasus Dugaan Suap Proyek Katalis di Pertamina

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 6 November 2023 , saat lembaga antirasuah itu mengumumkan penyelidikan dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Semula KPK belum mempublikasikan nama para tersangka, namun menyebutkan nilai awal dugaan kerugian mencapai belasan miliar rupiah .

Kemudian, pada 17 Juli 2025 , KPK resmi menetapkan empat tersangka , yakni Chrisna Damayanto (CD) , Alvin Pradipta Adiyota (APA) , Gunardi Wantjik (GW) , dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) . Ketiganya ditahan pada 9 September 2025 , sementara Chrisna tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, Riza Chalid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi tata kelola minyak mentah nasional .

0 Komentar