Modus Gembos Ban, Pelaku Gasak 100 Juta – Video

Modus Gembos Ban, Pelaku Gasak 100 Juta
0 Komentar

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp100 juta dengan modus menggembos ban mobil korban. Aksi kejahatan ini terjadi di Kecamatan Sukahaji dan dilakukan oleh sindikat lintas daerah.

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi kejahatan lintas daerah dengan modus menggembos ban mobil korban. Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 6 Oktober lalu di Kecamatan Sukahaji. Korban saat itu baru saja menarik uang dari bank, lalu ban mobilnya ditusuk pelaku, dan uangnya diambil ketika korban berhenti mengganti ban.

Baca Juga:Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau Kab. Cirebon – VideoDesa Karangasem Ditetapkan Jadi Kampung Donor – Video

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu pelaku berinisial S yang berperan sebagai eksekutor. Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui melarikan diri hingga ke Bali.

Sementara, polisi juga menyita satu unit sepeda motor pelaku, mobil merah milik korban, dan bukti transaksi penarikan uang tunai Rp100 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 Komentar