Pengadilan Agama Kota Cirebon mencatat, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 709 perkara perceraian masuk dan sudah diproses di meja sidang. Sebagian besar dari perkara tersebut diajukan oleh pihak istri, dengan alasan pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi yang tak kunjung usai.
Total perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Cirebon hingga akhir Oktober 2025 mencapai 709 perkara. Terdiri dari 555 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri, dan 154 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 593 sudah diputuskan dan lima di antaranya dicabut oleh pihak penggugat. Adapun faktor utama perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 534 perkara, disusul faktor peninggalan pasangan selama lebih dari dua tahun sebanyak 37 perkara, serta masalah ekonomi 14 perkara.
Baca Juga:Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau Kab. Cirebon – VideoDesa Karangasem Ditetapkan Jadi Kampung Donor – Video
Sementara itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dicatat hanya ada tiga perkara yang masuk sebagai dasar gugatan. Pihak Pengadilan Agama menjelaskan, kasus KDRT umumnya dibuktikan dengan visum dan keterangan saksi, namun tidak semua disertai laporan kepolisian.
Pengadilan Agama Cirebon juga mengungkap, terdapat 26 faktor penyebab perceraian yang tercatat dalam dokumen mereka, mulai dari faktor ekonomi, KDRT, poligami, hingga krisis akhlak dan kecemburuan. Namun demikian, pihak pengadilan mengaku belum memiliki pemetaan spesifik per kecamatan, karena data masuk bersifat acak dari wilayah se-Kota Cirebon.
Hingga akhir Oktober 2025, tren perceraian di Kota Cirebon masih menunjukkan angka yang tinggi, dengan dominasi cerai gugat oleh pihak perempuan. Faktor komunikasi yang buruk dan beban ekonomi menjadi catatan serius bahwa masalah sosial keluarga masih menjadi PR warga Kota Wali.