IKPKL Cirebon Kreatif Bersama masih mengkhawatirkan terkait wacana penertiban PKL di ruas Jalan Kesambi hingga Aryadinoto. Hal ini dikarenakan belum jelasnya bentuk penertiban dan upaya solusinya dalam menjawab perekonomian pedagang.
Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Cirebon Kreatif Bersama resah dengan wacana Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan penertiban. Pasalnya, dinas naungan Pemprov Jabar tersebut telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali.
IPKL menyebut surat peringatan dilayangkan berkali-kali dari bulan Agustus, September, dan terakhir pada tanggal 9 Oktober. Namun kedatangan suratnya tidak beriringan dengan sosialisasi dan solusi untuk jangka panjang usaha para pedagang.
Baca Juga:Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau Kab. Cirebon – VideoDesa Karangasem Ditetapkan Jadi Kampung Donor – Video
Hal ini membuat para pedagang seolah dipermainkan melalui pasal-pasal hukum yang tertulis di dalamnya, mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur.
Mirisnya, upaya pemerintah itu ketika direspons dengan permohonan audiensi, selalu tidak menemukan titik temu. Bahkan pihak Pemprov Jabar tidak turut hadir dalam audiensi. Maka dari itu, pihak IPKL terus menegaskan tuntutan kepada Pemkot Cirebon dan Pemda Jawa Barat.
Organisasi yang menaungi PKL di 32 ruas jalan tersebut meminta agar adanya solusi pascapenertiban, aturan yang tidak berbentur dengan legalitas hukum, meratakan program kepada pedagang dan bangunan liar lainnya, serta komunikasi langsung untuk mengiringi surat peneguran.
Hingga saat ini, para pedagang masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi dan Kota tentang nasib mereka ke depan. Mereka berharap, penataan kawasan tidak berujung pada pembubaran sumber penghidupan yang telah puluhan tahun berjalan.