RADARCIREBON.TV- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan oleh Bank Mandiri untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mendapat sorotan menjelang akhir tahun 2025.
Dengan sejumlah pembaruan penting, program ini diproyeksikan menjadi katalis kuat bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro hingga kecil.
Perluasan Plafon dan Kemudahan Akses
Bank Mandiri secara resmi menawarkan KUR bagi UMKM dengan limit hingga Rp 500 juta dalam skema terbaru. Program ini mencakup berbagai jenis, mulai dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, hingga KUR Penempatan PMI/Tenaga Kerja Indonesia.
Baca Juga:Cara Pinjam Dana Darurat di Aplikasi DANA: Cepat, Aman, dan Tanpa RibetAjukan Pinjaman Online di Bank BCA: Mudah, Cepat, dan Aman Tanpa Ribet ke Cabang
Bunga yang berlaku pun tergolong rendah, dengan angka mulai dari sekitar 6 % efektif per tahun untuk KUR Mikro dan jenis lainnya.
Lebih menarik lagi, simulasi angsuran menunjukkan bahwa cicilan bisa dimulai dari sekitar Rp 50 ribuan per hari, sangat berguna untuk usaha yang baru berjalan ataupun masih skala kecil.
Target dan Realisasi Penyaluran
Hingga Agustus 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR senilai Rp 31,79 triliun kepada 273.045 pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan pencapaian sekitar 82,58% dari target penyaluran tahun 2025 yang sebesar Rp 38,5 triliun.
Adapun dari total penyaluran tersebut, sektor yang paling dominan adalah produksi mencakup bidang pertanian, industri kecil, dan jasa produksi. Sektor pertanian saja menyerap hingga Rp 11,07 triliun atau 29,53% dari penyaluran KUR Bank Mandiri.
Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan / NPL) untuk skema ini tercatat hanya 0,99%, menunjukkan kualitas portofolio yang relatif sehat.
•Siapa yang Bisa Mengajukan dan Syaratnya
Untuk mengikuti program KUR Bank Mandiri, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon debitur.
- Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimum 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai. Usaha minimal telah berjalan 6 bulan (untuk jenis tertentu).
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank/kelembagaan lain (kecuali kredit konsumtif tertentu).
- Melengkapi dokumen seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), NIB atau SKU (untuk legalitas usaha), NPWP (jika plafon pinjaman di atas Rp 50 juta) dan dokumen lainnya.
