Satpol PP Kota Cirebon rencananya akan menertibkan PKL di Kawasan Depan Stasiun Kejaksan yang keberadaannya mengganggu aktivitas pejalan kaki karena mereka berjualan di atas trotoar. DKUKMPP pun mengaku tidak memiliki kebijakan untuk merelokasi para PKL selepas dilakukannya penertiban.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Stasiun atau Kawasan Depan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon terancam akan ditertibkan. Keberadaannya disebut mengganggu pejalan kaki karena berjualan di atas trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki.
Pada Kamis lalu, Satpol PP Kota Cirebon telah menyosialisasikan kepada para pedagang untuk segera beranjak. Pihaknya mengancam akan melayangkan surat peringatan apabila para pedagang tetap berjualan.
Baca Juga:Progres Pembangunan Puskesmas Gunungsari – VideoPengaspalan Jalan Desa Tuk dari Banprov Terkesan Asal-Asalan – Video
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon mengaku belum ada kebijakan lanjutan untuk merelokasi para PKL di kawasan stasiun tersebut, sebab membutuhkan sejumlah titik yang cukup luas apabila harus menyiapkan tempat relokasi di setiap dilakukannya penertiban. Sementara ini, Pemkot hanya menyediakan Shelter Pujabon, Bima, Alun-Alun Kejaksaan, dan Shelter BJB.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Perindustrian Kota Cirebon, Iing Daiman, turut mengimbau kepada para PKL di Kota Cirebon untuk bekerja sama agar dapat berjualan di tempat yang semestinya.