Tunjangan Kinerja Di Kota Cirebon Akan Berkurang – Video

Tunjangan Kinerja Di Kota Cirebon Akan Berkurang
0 Komentar

Tunjangan Kinerja menjadi salah satu pos yang akan dikurangi pada tahun 2026 mendatang. Hal ini dilandaskan dengan adanya efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat terkait dana transfer ke daerah.

Anggaran Transfer ke Daerah di Kota Cirebon akan dipangkas pada tahun 2026 mendatang. Pasalnya, terdapat efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyusul penghentian dana transfer dari Pusat sebesar 225 miliar.

Pemangkasan ini juga akan berlaku untuk anggaran perjalanan dinas dan seremonial, termasuk dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para pejabat di Pemerintahan Kota Cirebon. Namun, berbeda dengan perjalanan dinas, Tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai besarannya akan disesuaikan dengan keuangan daerah dan kinerja individu.

Baca Juga:Progres Pembangunan Puskesmas Gunungsari – VideoPengaspalan Jalan Desa Tuk dari Banprov Terkesan Asal-Asalan – Video

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, mengklarifikasi terkait pemangkasan Tukin. Ia mengungkapkan bahwa Tukin lebih disesuaikan dengan posisi pejabat yang ada di Kota Cirebon. Namun, dirinya menyebut masih mengkaji ulang berapa persen yang akan mengalami penurunan maupun kenaikan.

Di samping itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2024, dan Perwal Nomor 45 Tahun 2023 Perubahan atas Perwal Nomor 3 Tahun 2022, besaran penyesuaian memiliki opsi pembayaran mulai dari 50, 60, 70, hingga 100 persen.

Adapun sanksinya dapat dipotong sebesar 25 persen, selama satu sampai enam bulan berturut-turut jika pegawai dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat.

0 Komentar