Apa Betul Tarif Listrik Mengalami Kenaikan? Begini Penjelasan

tarif listrik naik 2025. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
tarif listrik naik 2025. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV yakni Oktober-Desember tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Ia menyebut penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga:Yudo Sadewa Putra Menkeu Kembali Ramai di Media Sosial Perihal Krisis Ekonomi NegaraGubernur Riau Abdul Wahid Dipanggil KPK Terjaring OTT

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Oktober-Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

  1. Tarif listrik subsidi rumah tanggaR-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  2. 2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidiR-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  3. Tarif listrik untuk bisnisB-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  4. 4. Tarif listrik untuk industriI-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
0 Komentar