RADARCIREBON.TV Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi digelar serentak mulai Senin, (3/11/2025). Lebih dari 3,5 juta siswa SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia mengikuti asesmen ini.
TKA menjadi bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat sistem evaluasi pendidikan nasional yang objektif, transparan, dan mencerminkan kompetensi secara menyeluruh.
Melansir laman Kemendikdasmen, TKA disusun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, dan dirancang sebagai asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik pada sejumlah mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
Baca Juga:Yudo Sadewa Putra Menkeu Kembali Ramai di Media Sosial Perihal Krisis Ekonomi NegaraGubernur Riau Abdul Wahid Dipanggil KPK Terjaring OTT
Namun penting digarisbawahi, TKA bukanlah ujian penentu kelulusan. Tes ini bersifat tidak wajib, artinya siswa bebas memilih untuk mengikutinya atau tidak. Fungsi utamanya adalah melengkapi penilaian akademik yang sudah dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan menggantikannya.
Penyelenggaraan TKA sepenuhnya tanpa biaya alias gratis. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, tanpa hambatan finansial.
Dengan demikian, hasil TKA tidak akan memengaruhi kelulusan siswa dari sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan sistem penilaian internal mereka.
Adapun TKA diperuntukkan bagi siswa pada jenjang dan tingkat berikut:
- Siswa SD/MI/sederajat kelas 6
- Siswa SMP/MTs/sederajat kelas 9
- Siswa SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kelas 12
- Siswa SMK/MAK kelas 13 (program 4 tahun)
- Melalui TKA, pemerintah berharap dapat memperoleh data capaian belajar siswa secara lebih objektif dan merata di seluruh Indonesia, tanpa menambah beban bagi peserta didik.
