Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Kota Wakaf – Video

Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Kota Wakaf
0 Komentar

Kabupaten Cirebon Ditetapkan sebagai Daerah Percontohan Program Pengembangan Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses seleksi yang mempertimbangkan komitmen pimpinan daerah serta potensi aset wakaf yang dimiliki.

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu Daerah Percontohan Pengembangan Kota Wakaf Nasional. Penetapan ini didasari oleh komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf secara berkelanjutan.

Dalam proses penentuan daerah percontohan, komitmen pimpinan daerah menjadi salah satu syarat utama. Kabupaten Cirebon dinilai memiliki kesungguhan dalam mengawal program wakaf dan mendorong pemanfaatan aset wakaf agar lebih produktif.

Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Babakan Jadi Ungkapan Syukur Atas Hasil Panen – VideoPengangguran Terbuka Di Kota Cirebon Tahun 2024 Capai 6,29 Persen – Video

Selain faktor komitmen, potensi tanah wakaf di Kabupaten Cirebon juga menjadi pertimbangan penting. Wilayah ini tercatat memiliki sekitar 1,8 juta hektare tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan. Potensi besar ini diharapkan dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui program ini, Kabupaten Cirebon diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan wakaf produktif. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat diharapkan mampu menjadikan Cirebon sebagai Model Kota Wakaf yang sukses di tingkat nasional.

0 Komentar