Program Pemutihan BPJS Kesehatan: Tunggakan Bisa Dihapus, Peserta Aktif Lagi Tanpa Utang! Begini Caranya!

foto
Pemutihan BPJS Kesehatan/ Dok. BPJS Kesehatan
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar gembira nih buat kamu peserta BPJS Kesehatan yang masih punya tunggakan iuran! Pemerintah bakal ngeluncurin program penghapusan tunggakan alias “pemutihan iuran” biar masyarakat bisa aktif lagi pakai layanan BPJS tanpa terbebani utang lama.

Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan?

Program ini memungkinkan peserta BPJS yang sempat nunggak buat daftar ulang dan aktif lagi, terutama bagi mereka yang sekarang udah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bantuan Pemerintah Daerah (PBU Pemda).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bilang kalau BPJS Kesehatan lagi memverifikasi peserta yang berhak ikut program ini.

Baca Juga:Nelayan Citemu Yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan Baru 10 Persen – VideoUpdate Terbaru! BSU Rp600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Status dan Cara Penerimaannya

“BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara detail klasifikasi peserta mana yang bisa bergeser menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dan mana yang perlu registrasi ulang,” jelas Cak Imin.

Pemerintah bahkan udah nyiapin anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN 2025 buat mendukung kebijakan ini, supaya sistem BPJS tetap jalan lancar.

Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan?

Nggak semua peserta langsung dapat penghapusan tunggakan, ya.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, program ini khusus untuk peserta yang dulunya bayar mandiri, tapi sekarang udah jadi peserta PBI atau ditanggung pemda.

“Pemutihan ini intinya bagi peserta yang dulu membayar sendiri (mandiri), lalu menunggak, tapi sekarang sudah pindah ke PBI atau ditanggung pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” katanya.

Artinya, kalau kamu sekarang aktif sebagai peserta PBI atau PBU Pemda dan punya tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun) dari masa mandiri dulu, kamu punya peluang besar buat dapet pemutihan.

Semua data peserta juga bakal dicek lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) biar program ini tepat sasaran.

Baca Juga:Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ResignMasuk IGD Pakai BPJS? Siap-Siap Ditolak Kalau Tak Penuhi 5 Syarat Ini!

Syarat Ikut Program Penghapusan Tunggakan BPJS

Biar bisa ikut program ini, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Dulu peserta mandiri, tapi sekarang udah jadi PBI atau PBU Pemda.
  2. Punya tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).
  3. Terdaftar dan terverifikasi di DTSEN.
  4. Harus daftar ulang di BPJS Kesehatan buat verifikasi data.
  5. Tunggu hasil verifikasi resmi dari BPJS.
0 Komentar