Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Siapa yang Berhak ?

program pemutihan bpjs. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
program pemutihan bpjs. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena kendala biaya. Pemerintah menyiapkan Rp 20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini.

Baca Juga:Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04 Persen di Kuarta III, Ekonomi Indonesia Lebih Tinggi dari ChinaProgram Pemutihan BPJS Kesehatan: Tunggakan Bisa Dihapus, Peserta Aktif Lagi Tanpa Utang! Begini Caranya!

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

“Langkah ini adalah amanat konstitusi, sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Fokus untuk Peserta Tidak Mampu

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) seperti pekerja informal dan pedagang kecil.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai berjalan pada akhir tahun 2025, dengan skema peserta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan kembali aktif.

“Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” ujar Muhaimin.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan akses kesehatan akibat tunggakan administratif.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Bagi peserta mandiri yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tunggakan lama akan otomatis dihapus karena iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:Prabowo Subainto Kereta Cepat Whoosh Dilanjutkan ke BanyuwangiUpdate Terbaru! BSU Rp600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Status dan Cara Penerimaannya

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang terverifikasi secara valid yang berhak menerima manfaat pemutihan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Pekerja sektor informal atau bukan pekerja dapat mengikuti program ini asalkan datanya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang layak menerima penghapusan tunggakan.

0 Komentar