KPK Menangkap Bupati Ponorogo Sygiri Sancoko Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

bupati ponorogo ott kpki. Foto: tangjapan layar depan radarcirebon.tv
bupati ponorogo ott kpki. Foto: tangjapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Sugiri telah tiba di gedung KPK Jakarta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Budi mengatakan, dari 13 orang tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi ini.

Baca Juga:Gubernur Riau Abdul Wahid Dipanggil KPK Terjaring OTTBongkar Korupsi Besar RI, Jaksa Agung Baharudin Lopa Meninggal Dunia

“Tujuh Orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Kasus mutasi dan promosi jabatan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan.

“(Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Awalnya, Fitroh membenarkan adanya operasi senyap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat.

“Benar,” kata Fitroh

Fitroh mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, salah satunya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. “Sudah (ditangkap),” ujarnya.

Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini, yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta yang salah satunya adik Bupati.

Sebelumnya, kabar OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi promosi jabatan di Pemkab Ponorogo.

Baca Juga:Gubernur Riau Abdul Wahid Dipanggil KPK Terjaring OTTWamenaker Emanuel "Noel" Ebenezer Dikabarkan Terjaring OTT KPK?

“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dihubungi, Jumat (7/11).

Para pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum.

0 Komentar