Drama Gelap di Ponorogo: Jejak Uang, Jabatan, dan Skandal yang Menjerat  Bupati Sampai Di OTT KPK

Bupati Ponorogo ditangkap KPK
KPK merilis OTT di Ponorogo yang didalamnya terdapat Bupati Foto: KPK
0 Komentar

RADARCIREBON.TV — Malam itu, Jumat (7/11), langit Ponorogo tampak biasa saja. Tapi di balik tenangnya udara Jawa Timur, operasi senyap tengah berlangsung.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat, menembus keheningan menuju kediaman pejabat daerah yang selama ini dielu-elukan sebagai pemimpin sederhana. Dalam hitungan jam, topeng itu runtuh. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditangkap tangan, dan dua hari kemudian, Minggu (9/11), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Langkah cepat KPK membuka tabir rumit: suap jabatan, gratifikasi, dan permainan proyek miliaran rupiah di tubuh pemerintahan Ponorogo. Apa yang semula dianggap hanya transaksi kecil antarpejabat ternyata menjelma menjadi skema kotor yang terjalin rapi diatur, dikawal, dan dibungkus dalam persahabatan semu di antara orang-orang berkuasa.

Baca Juga:Gubernur Riau Abdul Wahid Dipanggil KPK Terjaring OTTKPK Menangkap Bupati Ponorogo Sygiri Sancoko Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Plt Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sugiri bukan sendirian. Dalam pusaran kasus ini, ada tiga nama lain yang ikut terseret: Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo; serta Sucipto, rekanan proyek dari pihak swasta.

Semua bermula dari “pengurusan jabatan” di RSUD Harjono. Posisi direktur yang strategis itu rupanya diperlakukan layaknya barang dagangan siapa yang bisa membayar, dialah yang naik. Yunus, sang direktur, disebut memberikan “uang terima kasih” kepada Bupati melalui jalur rumit: lewat tangan SNG, ajudan pribadi Sugiri, dan EW, kerabat dekat sang bupati.

Namun kasus itu hanya pintu masuk. Ketika penyidik menggali lebih dalam, mereka menemukan sesuatu yang jauh lebih besar.

KPK kini juga membongkar dua cabang kasus lain yang menjalar dari kantor bupati hingga RSUD Harjono. Pertama, dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar. Dalam proyek pembangunan fasilitas rumah sakit itu, Sucipto disebut memberi “fee proyek” 10 persen kepada Yunus, atau sekitar Rp1,4 miliar. Uang itu kemudian berputar diduga sampai ke meja Sugiri.

Tak berhenti di sana, penyidik juga mengantongi bukti adanya gratifikasi senilai Rp300 juta yang diterima Sugiri selama dua tahun terakhir. Transaksinya dilakukan halus tanpa catatan, tanpa jejak digital. Pada 2023, Yunus menyerahkan Rp225 juta. Lalu Oktober 2025, giliran Eko, pengusaha lain, yang menyetor Rp75 juta.

0 Komentar