Presiden Prabowo Subianto Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara

prabowo rehabilitasi 2 guru. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
prabowo rehabilitasi 2 guru. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengapresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.

Baca Juga:Buruh Perempuan Pertama Masrinah Jadi P[Pahlawan NasionalWamenag: Perilaku Gus Elham Cium Anak Perempuan Tidak Pantas

Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.

Apa Alasan atau Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum?

Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.

“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.

Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.

“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.

Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di IstanGelar Pahlawan Sarwo Edhie Wibowo Jadi Inspirasi Bangsa

Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

0 Komentar