Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Reklame Melanggar Perda – Video

Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Reklame Melanggar Perda
0 Komentar

Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Nyi Mas Gandasari sampai Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Petugas Satpol PP Kota Cirebon rutin melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang pemasangannya melanggar, seperti pemasangan di tiang listrik maupun di pohon.

Sementara itu, penertiban reklame dilakukan mulai dari Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Siliwangi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto Mangunkusumo, lalu ke Jalan Pemuda sampai ke Jalan Perjuangan.

Baca Juga:Penyaluran Program Bantuan Pangan Di Desa Dompyong Kulon – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Tetap Fokus Infrastruktur 2026 – Video

Penertiban reklame juga dilakukan untuk membuat lingkungan menjadi lebih aman karena terdapat beberapa pemasangan reklame yang dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.

Petugas Satpol PP mengimbau kepada masyarakat maupun badan usaha yang ingin mempromosikan produk berbentuk spanduk atau reklame harus melalui izin terlebih dahulu, membayar pajak, serta menaati peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.

0 Komentar