Seorang anak yatim berusia delapan tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial S berusia empat puluh sembilan tahun. Aksi bejat itu terjadi di area pabrik penggilingan padi di wilayah Kecamatan Luragung.
Seorang anak yatim berusia delapan tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial S berusia empat puluh sembilan tahun. Aksi bejat itu terjadi di area pabrik penggilingan padi di wilayah Kecamatan Luragung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang sebelum mengajaknya masuk ke area pabrik yang sedang sepi dan melakukan pencabulan. Tempat itu merupakan tempat sehari-hari tersangka bekerja sebagai seorang buruh.
Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Gedung Setda Dirujuk Ke RSD Gunung Jati – VideoSiswa Sekolah Dasar Rekam KIA Melalui Program Dakocan – Video
Perbuatan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada neneknya. Adapun ibu kandung korban diketahui sudah meninggal dunia. Pihak keluarga langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek setempat.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis kemarin, sekitar pukul empat belas WIB.
Petugas mengamankan satu stel pakaian korban dan Akta Kelahiran sebagai barang bukti. S kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya mulai dari lima sampai lima belas tahun penjara.