Maraknya aksi vandalisme di Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari Satpol PP. Berbekal Perda Nomor 13 Tahun 2019, Satpol PP kini memperketat pemantauan di sejumlah titik rawan sekaligus mendorong peran masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas mencurigakan.
Aksi corat-coret di fasilitas umum atau biasa disebut vandalisme, masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini di Kota Cirebon. Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, vandalisme ini menjadi tanggung jawab dari Satpol PP.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satpol PP, seperti pengecekan, pemantauan, hingga menempatkan anggota di lapangan untuk menekan maraknya vandalisme. Sejauh ini, Satpol PP memetakan empat titik rawan vandalisme, terutama di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, dan beberapa lokasi lainnya yang kerap menjadi sasaran coret-coret dinding di ruang publik.
Baca Juga:Jalan Raya Amblas Tergerus Longsor Di Cimenga – VideoJalan Penghubung Kabupaten Kota Cirebon Rusak – Video
Satpol PP meminta kolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD, salah satunya pemasangan CCTV di titik-titik rawan untuk memudahkan mengidentifikasi para pelaku vandalisme. Selain untuk meningkatkan pengawasan, Satpol PP juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Bagi para pelaku vandalisme yang tertangkap, Satpol PP akan lakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, pelaku akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Jika perbuatan lebih dari satu kali, bisa naik ke proses pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp**50 juta.
Meski tak mudah menemukan pelaku, Satpol PP memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Cirebon dari aksi vandalisme yang meresahkan.