RADARCIREBON.TV – Operasi Zebra 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat, resmi dimulai hari ini, Senin, 17 November 2025, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan menjelang Natal dan Tahun Baru. Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa fokus utama operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pendekatan ETLE (95%) dan Denda MaksimalPolda Jabar akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95 persen untuk menindak pelanggar, sementara sisanya (5 persen) menggunakan tilang manual untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat direkam oleh ETLE. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan bahwa Operasi Zebra menggunakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif, meskipun penegakan hukum tetap dilakukan. Besaran denda tilang dalam Operasi Zebra 2025 ini disesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan sanksi mulai dari Rp250 ribu hingga maksimal Rp1 juta.
Berikut adalah daftar denda tilang Operasi Zebra 2025 sesuai UU LLAJ
1. Berkendara Melawan Arus: * Pengendara motor: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. * Pengemudi mobil: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan.2. Berkendara Sambil Main HP: Denda maksimal Rp750.000.3. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500.000.4. Melanggar Lampu Merah: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.5. Melanggar Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287).6. Melanggar Ganjil Genap: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.7. Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load): Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 307).8. Tak Mengenakan Sabuk Pengaman (Mobil): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.9. Tak Memakai Helm (Pengendara & Penumpang): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.10. Berboncengan Lebih dari Dua Orang: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.11. Tak Menyalankan Lampu Malam/Siang (Motor): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
