Pemkab Kuningan bersama Bea Cukai Cirebon memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal. Pemusnahan simbolis digelar di halaman Setda setelah apel pagi. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Ciayumajakuning.
Pemkab Kuningan bersama Bea Cukai Cirebon memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal. Pemusnahan simbolis digelar di halaman Setda setelah apel pagi. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Ciayumajakuning.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Juni hingga Agustus dengan nilai barang lebih dari sepuluh miliar rupiah. Dari angka tersebut, Kabupaten Kuningan menyumbang enam ratus lima puluh ribu batang hasil operasi gabungan.
Baca Juga:Tingkat Pengangguran Terbuka Kab. Cirebon Diklaim Turun – VideoDewan Minta Pendidikan Keterampilan Kerja Ditingkatkan – Video
Pemusnahan dilakukan dua tahap. Enam puluh ribu batang dibakar di Kuningan secara simbolis, sementara sisanya dimusnahkan di Cirebon. Bea Cukai menegaskan modus peredaran rokok ilegal didominasi pengiriman jasa titipan, operasi pasar di toko, dan perlintasan antar kota.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengapresiasi penindakan ini, dan menyebut peredaran rokok ilegal sebagai ancaman bagi pendapatan negara dan menekankan pentingnya kesadaran kesehatan masyarakat. Bupati berkomitmen Pemkab Kuningan akan terus mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Acara pemusnahan juga dihadiri Forkopimda dan sejumlah pejabat dari wilayah Ciayumajakuning. Seluruh jajaran diminta terus memperketat pengawasan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan di seluruh wilayah.