Polres Kuningan Ringkus Kawanan Curanmor – Video

Polres Kuningan Ringkus Kawanan Curanmor
0 Komentar

Aksi pencurian sepeda motor dengan target kendaraan warga yang terparkir di sekitar ladang dan persawahan berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Tiga pelaku ditangkap, salah satunya residivis, yang mengaku telah enam belas kali beraksi di Kuningan dan Cirebon.

Aksi pencurian sepeda motor dengan target kendaraan warga yang terparkir di sekitar ladang dan persawahan berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Tiga pelaku ditangkap, salah satunya merupakan residivis, yang mengaku telah enam belas kali beraksi di Kuningan dan Cirebon.

Tiga pelaku berinisial ES (55 tahun), IA (23 tahun), dan EH (52 tahun).

Dalam aksinya, pelaku mengincar motor yang terparkir di sekitar sawah atau ladang. ES bertindak sebagai pemetik, sedangkan IA dan EH bertugas memasarkan motor hasil curian melalui Facebook.

Baca Juga:Menbud RI Resmikan Ruang Pameran Tetap Museum Keraton Kanoman – VideoMantan Kepala Toko Minimarket Gasak Uang Rp 18 Juta – Video

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, aksi ini terungkap setelah para pelaku memasarkan motor curian melalui media sosial Facebook.

ES merupakan residivis. Dalam kasus ini telah mencuri sebanyak 16 motor: tiga belas unit di wilayah Kuningan dan tiga unit di wilayah Cirebon.

Modus ES adalah berpura- pura menjadi sebagai warga dan mengincar target. Saat pemilik lengah, pelaku mengambil motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian kemudian dijual oleh EH dan IA melalui media sosial dengan harga sekitar satu koma lima juta rupiah per unit.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penadah, termasuk kemungkinan TKP lain yang belum terlaporkan.

Dalam dua bulan terakhir, tiga laporan resmi warga masuk ke Polres Kuningan, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cilimus dan sekitarnya.

Kapolres menegaskan, setiap motor yang berhasil diamankan dapat diambil pemiliknya tanpa biaya apa pun. Untuk motor tanpa laporan, petugas akan melakukan identifikasi melalui nomor rangka dan nomor mesin.

Barang Bukti yang diamankan antara lain kunci letter T, mata kunci modifikasi, tiga unit ponsel, tiga kaleng Pylox untuk menyamarkan tampilan kendaraan, serta lima unit motor yang berhasil diamankan hingga Selasa pagi.

Baca Juga:Puting Beliung Mengamuk, Atap Klinik Kita Sehat Ciledug Ambruk – VideoPohon Besar Ditepi Jalan Pantura Gebang Tumbang – Video

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 363 juncto 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

0 Komentar