Surat Peringatan yang dikeluarkan UPTD Bina Marga Jawa Barat Wilayah VI dinilai belum jelas oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, belum ada upaya komunikasi langsung kepada Pemkot maupun PKL.
Komisi I DPRD Kota Cirebon menilai upaya yang dilakukan UPTD Bina Marga Jawa Barat Wilayah VI belum jelas terkait rencana penertiban PKL di Jalan Kesambi Kota Cirebon. Pasalnya, UPTD Bina Marga Jawa Barat Wilayah VI hanya mengirimkan Surat Peringatan tanpa ada komunikasi ke Pemerintah Kota maupun kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) secara langsung.
Hal ini kemudian direspons oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, yang menilai DBM Provinsi Jabar belum tegas dalam menjelaskan arah penanganan. Bahkan, menurut Agung, Satpol-PP Kota Cirebon juga belum menerima kepastian tenggat waktu untuk melakukan penertiban.
Baca Juga:Menbud RI Resmikan Ruang Pameran Tetap Museum Keraton Kanoman – VideoMantan Kepala Toko Minimarket Gasak Uang Rp 18 Juta – Video
Komisi I masih menunggu tindak lanjut permohonan audiensi DBM Jabar, sekaligus akan meminta adanya skema relokasi yang layak bagi para PKL.
Sementara, di tengah kegaduhan surat dan ketidakpastian arah kebijakan, Komisi I menegaskan bahwa setiap penataan ruang harus mempertimbangkan nasib mereka yang bergantung hidup di atas trotoar.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat telah melayangkan tiga Surat Peringatan. Surat itu memuat pasal terkait bangunan liar dan hak pejalan kaki atas trotoar, yang pada intinya meminta PKL segera meninggalkan lapaknya.