Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar p. 269,7 Juta Atas Pembunuhan Sandy Permana

nanang gimbal divonis 12 tahun penjara. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
nanang gimbal divonis 12 tahun penjara. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, namun pihak RS tidak bisa melakukan tindakan darurat karena keterbatasan alat. Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan setelah sampai di Rumah Sakit Cileungsi, pihak Rumah Sakit Cileungsi menyatakan bahwa korban Sandy Permana sudah meninggal.

Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.

Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.

0 Komentar