Kegiatan Pembekalan dan Pengenalan Profesi Advokat hari keenam menjadi penutupan. Sejumlah praktisi dan akademisi hadir memberikan pemaparan, termasuk terkait pembaruan Kitab Hukum Acara Pidana.
Penutupan Pembekalan dan Pengenalan Profesi Advokat di Kota Cirebon, yang diinisiasi oleh DPC PERMAHI, diisi dengan berbagai sesi materi. Di antaranya, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara HAM, Persaingan Usaha, hingga Perancangan dan Analisis Kontrak.
Dalam sesi pertemuan yang bertempat di Aula Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, akademisi Siska Karina menjelaskan pentingnya pemahaman Sistem Peradilan Pidana bagi mahasiswa hukum.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Kota Cirebon Berikan Program Untuk Mencegah Bullying Di Sekolah – VideoPemkot Cirebon Mulai Penertiban Sukalila Awal Desember – Video
Menurutnya, pembaruan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momen kunci mengikuti dinamika masyarakat yang terus berubah sejak regulasi sebelumnya disahkan pada 1981.
Salah satu isu yang diangkat dalam forum adalah kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru.
Siska menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih bersifat umum dan perlu menunggu aturan turunan. Jika ada kelompok masyarakat yang menilai dirugikan, masih tersedia ruang untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme resmi.
Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat bagi mahasiswa untuk melihat langsung perbedaan antara teori di kampus dan praktik hukum di lapangan. Penutupan hari keenam ini diharapkan menjadi awal bagi mahasiswa untuk semakin aktif mempelajari Profesi Advokat secara menyeluruh.