Pacar Digoda, Celurit Melayang – Video

Pacar Digoda, Celurit Melayang
0 Komentar

Kisah cinta yang berujung gelap terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pemuda nekat membacok temannya sendiri setelah diliputi rasa cemburu. Korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Kisah cinta yang berujung gelap terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pemuda nekat membacok temannya sendiri setelah diliputi rasa cemburu. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Ciawigebang Cidahu Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan pada Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku berinisial MM berumur 20 tahun, warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu diduga melakukan aksi ini karena cemburu setelah mendapat cerita bahwa pacarnya digoda, bahkan dicium oleh korban SS yang berusia 22 tahun.

Baca Juga:KNPI Dukung Penuh Penertiban Dan Penataan Kali Sukalila Oleh Pemerintah DaerahDesa Dukupuntang Targetkan Juara 1 P2WKSS Tingkat Jabar – Video

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dan mengaku kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian. Korban yang merasa akrab, langsung datang untuk memberikan bantuan. Namun bukan permintaan pertolongan yang ia dapati, melainkan serangan mendadak.

MM ternyata sudah menyiapkan celurit dan langsung menyabetkan ke arah korban. Sabetan mengenai punggung kiri hingga korban terjatuh dan berlumuran darah. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Ciawigebang untuk menjalani operasi.

Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah rekannya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, S.H., menerangkan, motif pembacokan dipicu rasa cemburu. Pelaku mendengar cerita dari pacarnya yang mengaku telah digoda oleh korban.

Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa pagi tadi, 25 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah temannya. Hanya berselang 2 jam setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:Dewan Tuding Penanganan Banjir Lamban – VideoBEM Cirebon Raya Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kab. Cirebon – Video

Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan pascaoperasi dan polisi terus melakukan penyidikan untuk mendalami kronologi lengkap.

0 Komentar